Sabtu, 11 Februari 2012

Posted by anak baru GEDE 0 Comments Category:

kumpulan judul-judul skripsi

Download Judul Skripsi


bagi temen-temen yang sedang menyusun skripsi atau lagi mencari judul skripsi silahkan klik link diatas terdapat 100ribu judul skripsi



Perkawinan merupakan transaksi (akad) yang istimewa dalam Islam melebihi transaksi lainnya semisal jual beli. Oleh karenanya ketika akan melakukan perkawinan tersebut perlu pertimbangan yang matang dan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan.
Salah satu ketentuan yang diharapkan dapat membawa kepada tercapainya tujuan perkawinan tersebut adalah adanya persetujuan atau kebebasan anak gadis dalam menentukan calon suaminya.
Lebih lanjut tentang adanya persetujuan anak gadis tersebut, ternyata di kalangan fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat. Hal ini diindikasikan dengan terpecahnya mereka kepada dua kubu. Kubu pertama menyatakan bahwa persetujuan hukumnya hanya sekedar sunnat, tanpa ada persetujuan pun, perkawinan tetap sah. Sedangkan kubu lain berpendapat persetujuan adalah sesuatu yang menentukan (wajib). Artinya apabila persetujuan tidak ada, maka perkawinan batal alias tidak sah. Pada golongan pertama termasuk imam Syafi‘i yang mana pendapatnya diikuti mayoritas masyarakat Indonesia. Sedangkan di golongan kedua diikuti oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah yang juga merupakan salah satu tokoh besar dalam  dunia Islam.
Perbedaan pendapat di antara Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dengan mayoritas fuqaha’ merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuka tabir apa sesungguhnya yang menjadikan para ulama tersebut berbeda pendapat. Disamping itu, untuk menyempurnakan penelitian ini penulis mencoba menemukan relevansi pemikiran Ibnul Qayyim al-Jauziyyah tersebut dengan perundang-undang tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Persoalan persetujuan anak gadis dalam perkawinan termasuk dalam ranah fiqh, yang mana fiqh itu sendiri bersumber dari nash. Oleh karena itu penulis dalam mendekati persoalan ini menggunakan pendekatan normatif induktif. Disamping itu, juga menghubungkannya dengan teori al-Maqasid asy-Syari‘ah atau yang lebih dikenal sebagai memelihara lima unsur pokok dalam syari'at agama (hifz ad-Din, hifz al-Nafs, hifz al-'Aql, hifz an-Nasl, dan hifz al-Mal). Dengan harapan apa yang menjadi tujuan syari‘ah berupa maslahah bisa dimunculkan.
Berdasarkan  metode yang digunakan akhirnya bisa dilihat bahwa akar dari perbedaan pendapat diantara Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dengan mayoritas fuqaha’ adalah karena Ibnul Qayyim al-Jauziyyah menggunakan mantuq nas (makna eksplisit) yang dikuatkan dengan ‘illat as-sugr dalam istinbat hukumnya. Sementara mayoritas fuqaha’ menggunakan mafhum mukhalafah (makna implisit) dalam istinbat hukumnya yang dikuatkan dengan memakai ‘illat al-bikr.
 Penelitian yang dilakukan penulis juga memberikan jawaban bahwa pendapat Ibnul Qayyim al-Jauziyyah tersebut sejalan dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman