Minggu, 20 Mei 2012
Link From Blog make Money
paid reviewsYou've added your blog. However, before writing paid posts, you must activate it first. We need this to evaluate the popularity of your blog and calculate the size of the bonus, which will be credited to your account. To do this, we suggest you to write in your blog about LinkFromBlog marketplace and temporarily set somewhere (in the beginning, in the middle or at the end of the post) our invisible or visible counter. Do not put this counter on the pages that are not relevant to this post, in the footer or header. We need to know how many real people read about us, not just visit your blog. So, in order to activate your blog, write a post, include in it one of our visible or invisible counter codes and also our affiliate link or banner. If you use the visible counter in the post, then the affiliate link (or banner) is unrequired. If you do not want to write in your blog about us, you can just add a counter code in the last post and remove it after activation is done, but in this case you don't receive your bonus.
Read more
Sabtu, 11 Februari 2012
kumpulan judul-judul skripsi
Download Judul Skripsi
bagi temen-temen yang sedang menyusun skripsi atau lagi mencari judul skripsi silahkan klik link diatas terdapat 100ribu judul skripsi
Read more
bagi temen-temen yang sedang menyusun skripsi atau lagi mencari judul skripsi silahkan klik link diatas terdapat 100ribu judul skripsi
Perkawinan merupakan transaksi (akad)
yang istimewa dalam Islam melebihi transaksi lainnya semisal jual beli. Oleh
karenanya ketika akan melakukan perkawinan tersebut perlu pertimbangan yang
matang dan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang mendukung tercapainya
tujuan perkawinan.
Salah satu ketentuan yang diharapkan
dapat membawa kepada tercapainya tujuan perkawinan tersebut adalah adanya
persetujuan atau kebebasan anak gadis dalam menentukan calon suaminya.
Lebih lanjut tentang adanya persetujuan
anak gadis tersebut, ternyata di kalangan fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat.
Hal ini diindikasikan dengan terpecahnya mereka kepada dua kubu. Kubu pertama
menyatakan bahwa persetujuan hukumnya hanya sekedar sunnat, tanpa ada
persetujuan pun, perkawinan tetap sah. Sedangkan kubu lain berpendapat
persetujuan adalah sesuatu yang menentukan (wajib). Artinya apabila persetujuan
tidak ada, maka perkawinan batal alias tidak sah. Pada golongan pertama termasuk
imam Syafi‘i yang mana pendapatnya diikuti mayoritas masyarakat Indonesia.
Sedangkan di golongan kedua diikuti oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah yang juga
merupakan salah satu tokoh besar dalam
dunia Islam.
Perbedaan pendapat di antara Ibnul Qayyim
al-Jauziyyah dengan mayoritas fuqaha’ merupakan sebuah fenomena yang menarik
untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuka
tabir apa sesungguhnya yang menjadikan para ulama tersebut berbeda pendapat.
Disamping itu, untuk menyempurnakan penelitian ini penulis mencoba menemukan
relevansi pemikiran Ibnul Qayyim al-Jauziyyah tersebut dengan perundang-undang
tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Persoalan persetujuan anak gadis dalam
perkawinan termasuk dalam ranah fiqh, yang mana fiqh itu sendiri bersumber dari
nash. Oleh karena itu penulis dalam mendekati persoalan ini menggunakan
pendekatan normatif induktif. Disamping itu, juga menghubungkannya dengan teori
al-Maqasid asy-Syari‘ah atau yang lebih dikenal sebagai
memelihara lima unsur pokok dalam syari'at agama (hifz ad-Din, hifz
al-Nafs, hifz al-'Aql,
hifz an-Nasl, dan hifz al-Mal).
Dengan harapan apa yang menjadi tujuan syari‘ah berupa maslahah bisa
dimunculkan.
Berdasarkan metode yang digunakan akhirnya bisa dilihat
bahwa akar dari perbedaan pendapat diantara Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dengan
mayoritas fuqaha’ adalah karena Ibnul Qayyim al-Jauziyyah menggunakan mantuq nas (makna eksplisit) yang dikuatkan dengan ‘illat as-sugr
dalam istinbat hukumnya. Sementara mayoritas fuqaha’ menggunakan mafhum mukhalafah (makna implisit) dalam istinbat hukumnya yang dikuatkan
dengan memakai ‘illat al-bikr.
Penelitian
yang dilakukan penulis juga memberikan jawaban bahwa pendapat Ibnul Qayyim
al-Jauziyyah tersebut sejalan dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)